Diskresi administrasi menurut rohr. , M. Diskresi administrasi menurut rohr

 
, MDiskresi administrasi menurut rohr <b>lirpA( 1 </b>

Bentuk fleksibel aturan yang berlaku“Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. 12. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi. Administrasi 31; Agama 7; Agama Islam 526; Akuntansi 77; Bahasa Indonesia 278; Bahasa Inggris 82; Bahasa Jawa 4; Biografi 38; Biologi 216;. Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. 1. Sos. Dikresi diberikan kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan dalam penyelenggaraan yang pemerintah buat. hukum administrasi dalam aspek pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam tindakan diskresi pascaberlakunya Undang-undang No. Diskresi dalam hukum administrasi adalah suatu keniscayaan. 5 Marbun SF, dkk,Op. Diskresi Pemerintah Dalam Pengadaan Barang atau Jasa. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah. 12. sep kekuasaan diskresi dalam peta kajian filsafat hukum alam (natural law). Contoh diskresi dalam penegakan hukum. Merupakan hal rutin dalam hubungan intern hirarki organisasi pemerintahan; e. Sos. Wiecubby. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Peserta diklat akan dibekali dengan pembelajaran mengenai nilai-nilai dasar dan konsep akuntabilitas publik, konflik kepentingan dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan. dalam UU Administrasi Pemerintahan. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. PEMBAHASAN 2. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. Untuk itu menarik untuk ditelusuri lebih kompreshensif mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi. R. 13. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranPenggunaan Diskresi dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Roberts K Fakultas Hukum Universitas Batam. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. iv DAFTAR ISI. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul. Maksud Diskresi Administrasi maksud diskresi, maksud dari diskresi menurut rohr, maksud diskresi adalah, maksud diskresi menurut rohr. 170. 13. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Asas diskresi. com Abstract: The Covid-19 pandemic has spread throughout the world,. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Dr. SKRIPSI . 1. Diskresi pada asasnya lebih mengutamakan keefektifan suatu tujuan daripada berpegang. diskresi dalam arti sempit, yaitu bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. JHMB ISSN: 2580-3298 Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik… (Erwin H. Etika dapat menjadi suatu factor mensukseskan tetapi juga sebaliknya. 26. Sedangkan untuk prosedur penggunaan diskresi disebutkan dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. John A. 9. pemerintah dalam kehidupan warga Negara merupakan keniscayaan dalam konsepsi welfare state, tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan keniscayaan dalam Negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. maka diskresi dalam Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan timbul karena adanya kekosongan hukum. 2016, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. BAB II. Abstract. , M. DISKRESI PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 Reza Yustiyanto Universitas Islam Indonesia Email: rezayustiyanto28@gmail. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessen7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Istilah diskresi bukan hanya dikenal dalam bidang hukum saja. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. Bagian ini menjadi landasan untuk lebih baik memahami konsep kekuasaan diskresi melalui pendekatan filsafat hukum alam; (2) asas-asas hukum umum yangDiskresi oleh pejabat pemerintahan merupakan perbuatan hukum administrasi Negara, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak. Pertama, bidang pertanian dan perkebunan. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. hukum bagi masyarakat dan untuk administrasi negara perlu kepastian hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Diperlukan etika dalam administrasi karena ini akan memberikan contoh yang baik, sebab setiap orang sebenarnya memiliki kesadaran masing-masing namun tidak pernah menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. 7 Oleh karena itu, kekuasaan diskresi. Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Vol. Dosen Pengampu: RUSMAN, S. 1-13 . Eksistensi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Perluasan Kompetensi Mengadili PTUN. Diskresi oleh penegak hukum dilakukan dengan syarat yang ketat dan jika undang-undang memberikan pilihan untuk melakukan diskresi dengan tujuan menghindari kesewenang-wenangan. Muchsan, S. Tujuan Diskresi. bertindak pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkanatau diskresi dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah freis ermessen. Penggunaan diskresi melampaui. penggunaan diskresi oleh pejabat publik menurut undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan November 2019 JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI 3(2):142-152Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum,. Ikbar Andi Endang, berikut dampaknya. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dapat dilakukan oleh administrasi negara. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi. 30 Tahun 2014 sebagai berikut: 1. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). , MH. PENDAHULUAN 1. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa. 1 Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adm. Administration. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. 15. A. , Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007. secara administratif pencatatan pasien yang berobat tidak sesuai dengan faskesnya dapat menimbulkan kerumitan dalam proses klaim dana BPJS-Kesehatan. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas,. DISKRESI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh: Kristina Prasetya Wijaya (07011181823023). A. DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. Understanding the Concept of Discretion and Its Application in Indonesia essay hukum administrasi negara terkait dengan diskresi tugas diajukan. (pasal 1 angka 7 UU Nomor 30 Tahun 2014). Secara umum diskresi merupakan Dengan kata lain, diskresi. a. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar; Mengingat : 1. (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Etika Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan p. Sayangnya etika pelayanan publik di. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr,1989 dan Keban,2008), maksud dari “diskresi” adalah… a. 8 Arfan Faiz Muhlizi, “Reformasi Diskresi Dalam P enataan Hukum Administrasi (Reformation of Descretion In The Arrangement Administrative Law),” Jurnal Rechts Vinding V olume 1, no. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Diskresi administrasi menjadi starting poin bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr. Veteran No. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. 18 3 28 November 2023 OTORISASI Pengembang RPS Koordinator RMK Koordinator Program. 1,06. Diskresi pada asasnya lebih mengutamakan keefektifan suatu tujuan daripada berpegang. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Efektivitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Maksud kajian ini adalah berupaya memberikan penjelasan dan kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi Diskresi dalam^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public ( Rohr 1989 dan Keban 2008). Berdasarkan Undang-Undang No. Wewenang dan Diskresi Dalam konteks negara hukum Indonesia yang. 6 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan menurut beberapa ahli hukum administrasi negara di Indonesia, yaitu : a) Prajudi Atmosudirjo yang mengartikan diskresi sebagai kebebasan untuk bertindak atau men gambil keputusan dan/atau tindakan. iv DAFTAR ISI. Pol. Johannes Brata Wijaya, Ismail Rumadan, dan Suhardin, Makna “Sifat Melawan Hukum” Dalam Perkara Pidana Korupsi. Program Studi D4 Administrasi Negara Kode Dokumen RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tgl Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Birokrasi 6330102064 T=0P=2ECTS=3. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. November 2015) yang mempertanyakan prosedur yang seharusnya. syafira@yahoo. 17 No. John A. melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 6Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk : 1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 2) mengisi kekosongan hukum; 3) memberikan kepastian hukum; dan 1. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Tidak ada jawaban yang benar d. Teori Pendelegasian — 78 5. Isu diskresi dalam perbuatan pemerintahan telah menarik minat sejumlah peneliti. Untuk mengendalikan biaya dan risiko utang, Pemerintah mengutamakan pengadaan utang. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. E. Kebijakan BPJSKesehatan sebagai kebijakan top-down, memposisikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan,. 3. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. Berikut ini adalah termasuk Prinsip Keterbukaan Informasi, kecuali,, Permintaan informasi harus disertai dengan ”alasan” 12. , Amalia D. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah " freies ermessen " yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara. Disahkannya Undang-Undang No. F. F. Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus dalam Bab VI yang berjudul Diskresi. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. 1. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional. Adm. , Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan PublikMeskipun Freis Ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tetapi perlu kiranya ditinjau pengujiannya dari kewenangan bebas dalam menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tersebut. dalam dunia administrasi publik atau pelayanan publik, etika diartikan sebagai filsafat dan “profesional standar” (kode etik), atau “righ of rules of coduct” (aturan. a. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dlm dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dan Keban 2008: 166). Menurut pasal 1 Angka 9 undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat. Oleh: Zulfa ‘Azzah Fadhlika, S. Marbun 2001:73). 3. Diskresi administrasi menjadi starting pont bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr,1989 dan Keban, 2008) maksud diskresi adalah Bentuk fleksibel aturan yang berlaku Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun. Dalam Undang-Undang No. Ketiga,sumberdayamineral. maksud dari dikresi adalah a. K. XI. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikanUntuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 10 Jakarta Pusat 10110 AKUNTABEL Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil TIM PENGARAH SUBSTANSI: 1. 13. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah " freies ermessen " yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. 1. 1. dalam Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press,. Sumber gambar: Penggunaan Diskresi: Bagaimana Pengaturannya di Indonesia? Heylaw Edu - 21 September 2021. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan,. Asas tersebut mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan tersebut. 82. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S. R. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Negara.